
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan kembali melaksanakan Rapat Sinkronisasi dan Harmonisasi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara. Kegiatan yang digelar pada Kamis, 25 September 2025, membahas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis di bidang keuangan daerah.
Ranperda yang disinkronisasi meliputi Peraturan Daerah tentang Tunjangan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah, serta Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2025. Agenda ini dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja I Kanwil Kemenkum Kalteng.
Rapat dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Dalam paparannya, Tim Pokja menyampaikan hasil pengharmonisasian terhadap ketiga rancangan peraturan tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan diskusi terbuka.
Diskusi melibatkan Kepala Bagian Hukum dan perwakilan pemrakarsa penyusunan Ranperda Kabupaten Barito Utara. Sejumlah masukan dan usulan disampaikan untuk memperkaya substansi peraturan, agar lebih adaptif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara memberikan apresiasi atas fasilitasi dan pelayanan yang diberikan Kanwil Kemenkum Kalteng. Mereka menilai proses pengharmonisasian berjalan lancar, tepat waktu, dan membantu pemda dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng. Sesi foto bersama kemudian menjadi penanda komitmen kolektif dalam mendukung terciptanya regulasi daerah yang efektif.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menyampaikan bahwa harmonisasi Ranperda merupakan upaya nyata dalam memastikan regulasi daerah selaras dengan kepentingan masyarakat dan aturan hukum yang berlaku. “Harmonisasi bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bagian dari komitmen kita untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalteng akan terus berperan aktif dalam mendukung pemerintah daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.(Red, GM, Humas Kalteng, September 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor

