 
 
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Tim Kelompok Kerja II kembali melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas, yaitu tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan, Pengelolaan Sampah, serta Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Andri, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor. Dalam sambutannya, Andri menyampaikan bahwa rapat harmonisasi memiliki peranan penting untuk memastikan bahwa rancangan peraturan daerah yang disusun oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mencerminkan asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Septedy, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pemerintahan; Carolinae, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Syahlan, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; serta Erlina, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas.
Dalam paparannya, Tim Kerja II yang terdiri dari Nor Asriadi, Paulus, Andri, Deasy Dalijayanthi, Irma Violin, dan Rice Anisa Rahmadani menyampaikan hasil pengharmonisasian terhadap tiga Ranperda tersebut. Diskusi berlangsung konstruktif dengan berbagai saran dan masukan dari peserta, termasuk dari Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas dan perwakilan perangkat daerah terkait.
Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Erlina menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pelayanan serta dukungan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalteng. Ia menilai bahwa proses harmonisasi berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas dan disaksikan oleh Tim Kelompok Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan. Rangkaian kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan komitmen bersama dalam mendukung terciptanya regulasi daerah yang berkualitas dan berdaya guna. (Red-dok, Humas Kalteng - Oktober 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#Hajrianor





















 
