Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Kalteng Harmonisasikan 16 Ranperbup Seruyan, RDTR 2026–2046 Jadi Andalan Pembangunan Daerah

ranperbup_seruyan_rdtr_1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 16 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Seruyan di Aula Mentaya. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Kantor Wilayah, Hajrianor, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rusdi Hidayat, serta Kepala Bidang Tata Ruang DPU-PR, Deni Teras, Kamis (11/12/25).

Dari keseluruhan Ranperbup tersebut, salah satu yang dianggap memiliki nilai strategis dan penting untuk diketahui masyarakat adalah Ranperbup tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur Tahun 2026–2046, karena akan menjadi acuan utama dalam pengembangan wilayah, penataan ruang, dan arah pembangunan jangka panjang daerah.

Dalam arahannya, Hajrianor menegaskan bahwa penetapan batas wilayah desa bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut kepastian hukum, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta landasan pembangunan wilayah.

“Penegasan batas wilayah desa memiliki arti strategis untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, meminimalkan potensi sengketa antarwilayah, dan memberikan dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Kepala Dinas PMD Seruyan, Rusdi Hidayat, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Kalteng. “Kolaborasi ini sangat berarti karena penetapan batas wilayah memerlukan ketelitian tinggi, baik secara teknis maupun yuridis. Masukan dari Kanwil menjadi pijakan penting agar dokumen yang dihasilkan kuat secara hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ungkapnya.

Rapat berlangsung interaktif, membahas setiap substansi pasal untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara Pemkab Seruyan dan Kanwil Kemenkum Kalteng.

Melalui harmonisasi ini, seluruh Ranperbup diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi regulasi yang berkualitas, sinkron, dan berdampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Seruyan. (Red-dok, Humas Kalteng, Desember 2025)

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#Hajrianor

ranperbup_seruyan_rdtr_2.jpg

ranperbup_seruyan_rdtr_3.jpg

ranperbup_seruyan_rdtr_4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI