Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Penyusunan Regulasi sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, serta para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah dalam penyusunan regulasi yang mendukung pemberdayaan ekonomi desa.
"Kegiatan ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mengharmonisasikan kebijakan nasional dengan peraturan di daerah, khususnya terkait pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar Dhahana dalam sambutannya.
Hadir sebagai narasumber, Alexander Palti, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Informasi. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa pembentukan koperasi desa merupakan amanat Inpres 9/2025, yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Alexander juga menjabarkan bahwa penyusunan regulasi daerah dilakukan melalui tiga tahapan penting: dimulai dengan penyusunan kebijakan oleh Kementerian Dalam Negeri, dilanjutkan dengan penyusunan Raperkada oleh Pemerintah Daerah, dan diakhiri dengan proses pengharmonisasian oleh Kanwil Kementerian Hukum setempat.
"Regulasi yang kuat dan sinkron akan menjadi pondasi kokoh bagi koperasi desa agar dapat tumbuh dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat," ungkapnya.
Menutup kegiatan, Dhahana Putra menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia atas antusiasme dan partisipasi aktif dalam kegiatan ini, serta mengajak seluruh peserta untuk mengawal proses penyusunan regulasi ini di daerah masing-masing.