Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Survei Implementasi Core Value ASN BerAKHLAK Tahun 2025 yang digelar pada Senin (6/10/2025) bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Deny Harlianto, beserta Pejabat Fungsional Analis SDM Aparatur serta Pelaksana di lingkungan Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Fajar Sulaeman Taman, yang dalam arahannya menekankan pentingnya penguatan budaya kerja ASN melalui implementasi nilai-nilai BerAKHLAK yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2021. Nilai dasar tersebut bertujuan untuk membentuk ASN yang Profesional, Dinamis, dan Terampil dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Fajar Sulaeman Taman menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, seluruh pegawai diwajibkan untuk mengisi Survei Implementasi Core Value ASN BerAKHLAK paling lambat hingga 10 Oktober 2025. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan survei BerAKHLAK pada tahun 2025 tidak lagi diselenggarakan oleh KemenPANRB, melainkan dilakukan secara internal oleh masing-masing kementerian/lembaga.
“Responden survei internal ini mencakup seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, dengan masa kerja minimal satu tahun, yang berada di unit utama, kantor wilayah, maupun unit pelaksana teknis seperti Badiklat dan BHP,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa pengisian survei dapat dilakukan melalui PC, laptop, atau perangkat seluler, sehingga diharapkan seluruh ASN dapat berpartisipasi secara optimal.
Lebih lanjut, Fajar menegaskan bahwa hasil survei BerAKHLAK memiliki pengaruh langsung terhadap nilai Reformasi Birokrasi (RB) di Kementerian Hukum. “Jika nilai RB meningkat, maka hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk kenaikan tunjangan kinerja hingga 100%,” ungkapnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis oleh Kepala Bagian Pengembangan Karir SDM, Andik Prasetyo, beserta tim kerja yang menegaskan kembali batas waktu pengisian survei hingga tanggal 10 Oktober 2025. Ia juga mengimbau agar setiap satuan kerja melakukan glorifikasi dan sosialisasi pengisian survei kepada seluruh pegawai di jajarannya, serta mengunggah bukti dukung hasil survei ke Google Drive sesuai dengan ketentuan surat edaran yang telah disampaikan.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Kalteng, Deny Harlianto, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh pelaksanaan survei ini dengan memastikan seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalteng turut berpartisipasi aktif dan menyelesaikan pengisian sesuai batas waktu yang ditetapkan. “Pelaksanaan survei BerAKHLAK menjadi bagian penting dalam menilai sejauh mana nilai-nilai dasar ASN telah diinternalisasi dalam budaya kerja sehari-hari,” ujarnya.
Sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung setelah pemaparan materi diwarnai dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan kepada narasumber terkait teknis pengisian, mekanisme pelaporan, dan tindak lanjut hasil survei.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dapat semakin memahami pentingnya penerapan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dalam mendukung terwujudnya ASN yang unggul dan berintegritas. (Red-dok, Humas Kalteng - Oktober 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#Hajrianor