Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan koordinasi ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam rangka memperkuat perencanaan pelaksanaan kegiatan pada Divisi Peraturan Perundang-undangan, Kamis (23/01/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, bersama Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Khudloifah, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Yusuf Salamat.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan, Rudy Hendra Pakpahan. Dalam kesempatan ini, Kepala Divisi menyampaikan berbagai target dan rencana pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi peraturan perundang-undangan di daerah. Pembahasan meliputi peningkatan sumber daya manusia, manajemen pelaksanaan kegiatan di Kantor Wilayah, serta isu-isu strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
Direktur Litigasi menyambut baik inisiatif dan perencanaan yang disampaikan. Ia mendukung upaya sinergi antara perancang peraturan perundang-undangan di tingkat Kantor Wilayah dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Direktur Litigasi juga mendorong kolaborasi yang lebih aktif antara perancang di daerah dengan Ditjen Peraturan Perundang-undangan, termasuk peluang untuk melibatkan perancang daerah dalam kegiatan lintas kementerian dan Ditjen PP.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Litigasi menyerahkan buku karya tulis yang berisi wawasan dan pengetahuan di bidang hukum dan perundang-undangan. Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bermanfaat bagi perancang di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih baik.
Koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hukum dan peraturan perundang-undangan di Kalimantan Tengah, sekaligus memperkuat integritas dan profesionalisme perancang peraturan di daerah. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Januari 2025).