
Seruyan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus mendorong pemerataan akses keadilan hingga ke tingkat desa melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Pelatihan Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan Kabupaten Seruyan yang digelar di Gedung Serba Guna Kabupaten Seruyan, Rabu (22/04/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Seruyan, para camat, kepala desa dan lurah, serta ratusan paralegal yang akan menjadi garda terdepan pelayanan bantuan hukum di masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, dalam sambutannya menegaskan bahwa Posbankum merupakan instrumen penting dalam memberikan akses bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang menghadapi kendala ekonomi maupun keterbatasan pemahaman hukum.
“Posbankum hadir untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi, pendampingan, dan penyelesaian masalah hukum secara mudah, cepat, dan terjangkau, tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan,” ujar Hajrianor.
Hajrianor juga menambahkan bahwa secara nasional, Kalimantan Tengah menunjukkan capaian positif dengan menempati peringkat ke-4 tercepat dalam pembentukan Posbankum desa/kelurahan, peringkat pertama dalam layanan mediasi sebanyak 1.309 layanan, serta peringkat ke-4 dalam jumlah layanan Posbankum dengan total 8.217 layanan.
Di Kabupaten Seruyan sendiri, Posbankum telah terbentuk di 100 desa dan kelurahan dengan dukungan 582 paralegal. Jumlah tersebut dinilai sebagai potensi besar dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum berbasis masyarakat.
Menurut Hajrianor, peran paralegal sangat strategis dalam mendukung fungsi Posbankum. Selain memberikan pendampingan awal, paralegal juga berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme non-litigasi seperti mediasi.
“Banyak persoalan hukum di masyarakat yang dapat diselesaikan melalui pendekatan mediasi di tingkat desa. Di sinilah peran Posbankum menjadi sangat penting,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Seruyan, Supian, dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Seruyan terhadap penguatan Posbankum sebagai sarana pelayanan hukum bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah sangat mendukung keberadaan Posbankum. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk datang dan memanfaatkan layanan ini ketika menghadapi persoalan hukum, karena di sinilah tempat untuk mendapatkan pendampingan dan solusi yang tepat,” ujar Supian.
Wakil Bupati Seruyan tersebut juga menekankan pentingnya peran paralegal sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.
“Paralegal harus mampu menjadi jembatan penyelesaian masalah di masyarakat. Tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga memberikan pemahaman agar masyarakat semakin sadar hukum,” tambahnya.
Melalui pelatihan ini, para peserta dibekali pemahaman terkait tugas dan fungsi paralegal, batas kewenangan, teknik komunikasi, mekanisme pendampingan, serta tata cara pelaporan yang akuntabel.
Pemerintah berharap, keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar aktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum secara efektif dan berkeadilan.
Dengan penguatan kapasitas paralegal dan sinergi antar pemangku kepentingan, Posbankum di Kabupaten Seruyan diharapkan mampu menjadi sarana utama dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat serta menciptakan lingkungan yang tertib dan sadar hukum. (Reddok, Humas Kalteng – HF, April 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#Hajrianor





