Pulang Pisau – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Sinkronisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Selasa, 26 Agustus 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Kahayan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau mengenai kesejahteraan Guru Mengaji, Guru Sekolah Minggu, dan Guru Agama Pasraman Kaharingan Non-Formal.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Hajrianor, yang didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Mufid. Dalam sambutannya, ditegaskan bahwa sinkronisasi sangat penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Pihak Pemkab Pulang Pisau, melalui Kepala Bagian Hukum, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam proses sinkronisasi Raperda ini. Rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi pokok oleh Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) Kanwil Kemenkum Kalteng. Diskusi berlangsung konstruktif dengan saran dan masukan yang diterima serta disepakati untuk penyempurnaan Raperda sebelum tahap selanjutnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain: Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Nasrun Rambe, Anggota DPRD Pulang Pisau, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Yessie, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan, dinas terkait, serta Tim Pokja I Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng.
Dengan adanya sinkronisasi ini, diharapkan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau dapat segera difinalisasi sehingga mampu memberikan landasan hukum yang jelas bagi peningkatan kesejahteraan guru agama non-formal di daerah. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Agustus 2025).