Palangka Raya - Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Hukum Kalimantan Tengah Menerima Konsultasi dan Percetakan Sertifikat Apostille, Konsultasi langsung di Terima Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Khudloifah), petugas Layanan JFT Analis Hukum Ahli Pertama (R. Akbar Sahawung), JFU pada Bidang AHU (Agus Rubiyanti).
Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Pelayanan AHU menyampaikan persyaratan/dokumen serta tahapan apa saja yang perlu di lengkapi. Sebenarnya untuk permohonan pengajuan Apostille dapat di lakukan secara mandiri, namun apabila ada yang belum dipahami oleh pemohon, petugas layanan kami siap membantu dengan catatan bahwa seluruh Dokumen yang akan diajukan lengkap dan spesimen tanda tangan dari pejabat bersangkutan sudah masuk dalam database, terang Khudloifah.
Selanjutnya Pemohon an. Siti Azizah yang merupakan salah satu lulusan dari Politeknik Kesehatan Kota Palangka Raya mengajukan pencetakan sertifikat Apostille dengan tujuan untuk bekerja di Negara Jerman, yaitu Dokumen Ijazah, Akta Kelahiran serta Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat. Petugas Layanan, R. Akbar Sahawung mengingatkan agar sertifikat ini dapat dijaga dengan baik sampai karena apabila segel/stiker pengaman rusak dapat mengakibatkan tidak diakuinya dokumen publik yang telah dilekatkan dengan sertifikat Aposstille yang dimohonkan.
“Saya mengucapkan Terimakasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah atas layanannya yang sangat baik dan cepat,” ungkap Siti ketika serah terima Sertifikat Apostille dengan Kepala Bidang Pelayanan AHU di ruang kerjanya. (Reddok, Humas Kalteng, Februari 2025).