Muara Teweh - Bertempat di Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Tim Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Kekayaan Intelektual (Idris dan Tim) melakukan pendampingan pengajuan permohonan Indikasi Geografis untuk wilayah kabupaten Barito Utara, Beras Talun Koyem. Kegiatan ini melibatkan Tim dari Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (Agus, Herry). Rabu (12/10/2022).
Kepala Dinas Pertanian menyambut langsung Tim di ruang kerjanya (Syahmiludin). Syahmiludin menyampaikan terima kasih atas kehadiran Tim dalam melakukan pendampingan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Barito Utara, hal ini sangat membantu Dinas Pertanian dalam penyusunan berkas administrasi mengingat untuk wilayah Kalimantan Tengah baru terdaftar 1 (satu) Indikasi Geografis yaitu Siam Epang (Kabupaten Kotawaringin Timur).
"Bapak Bupati sangat mendukung kami (Dinas Pertanian) untuk dapat mendaftarkan Indikasi Geografis beras Talun Koyem Batara agar dapat meningkatkan nilai jual Produk lokal yang berpengaruh pada peningkatan perekonomian Kabupaten Barito Utara", ujar Syahmiludin.
Kegiatan dialnjutkan dengan Sosialisasi dan diskusi terhadap permohonan Indikasi Geografis yang diajukan. Melalui diskusi ini beberapa kelengkapan tambahan yang harus segera dipenuhi adalah SK Pengurusan Organisasi (MPIG Beras Talun Koyem Batara), Rekomendasi Bupati, Peta Wilayah IG yang disahkan oleh pejabat yg berwenang, Hasil uji sampel beras di 3 wilayah produksi yg berbeda, hasil uji tanah, data petani perdesa/kecamatan dengan luas lahan dan perkiraan produksi, daftar data pengepul dan penggilingan. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Oktober 2022)
Foto Dokumentasi: