Palangka Raya - Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Deasy Dalijayanthi) dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama (Irma Violin) mengikuti kegiatan Penyerahan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengelolaan Sumber Daya Perairan Berkelanjutan di Daerah Penyangga Taman Nasional Sebangau. Senin (10/10/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Wiyatno) dan dihadiri oleh pemangku kepentingan dan unsur masyarakat. Penyusunan Ranperda ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat daerah dalam rangka mendukung kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan khususnya di bidang sumber daya perikanan dan perairan umum di Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan ini, pemrakarsa berharap Ranperda ini nantinya masuk dalam Prolegda Tahun 2023 setelah dilakukan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah agar nantinya Ranperda ini tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal. Pemrakarsa dan juga Brio Hukum Provinsi Kalimantan Tengah akan melakukan kerjasama dalam hal tersebut. (Red-dok, Humas Kalteng, Oktober 2022)
Foto Dokumentasi :