Palangka Raya - bertempat di Ruang Rapat Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kamis (22/09/2022).
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum (Agustina Dayaleluni) di hadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulang Pisau (Uhing) kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Yessy) perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau, serta Perancang Zonasi Kabupaten Pulang Pisau. Adapun agenda rapat tersebut dalam rangka pelaksanaan fasilitasi harmonisasi penyusunan Draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua ata Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa salah satu tahapan dalam penyusunan produk hukum daerah dilaksanakan proses harmonisasi yang dilaksananakan oleh instansi vertikal yang menangani pembentukan peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM. Diharapakan melalui proses harmonisasi tersebut Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang Pajak dan Retribusi Daerah dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, pemerintah daerah serta tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, September 2022)
Foto Dokumentasi: