Jakarta - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan program layanan Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang terdiri dari Karyadi (Kepala Bidang Pelayanan Hukum), Anggun Prasetyo (Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU) beserta JFU (Gani Nugraha) melakukan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) yang bertempat di Jl. H.R Rasuna Said No. Kav. 6, Jakarta Selatan. Rabu (29/06/2022).
Diterima secara langsung oleh direktur Merek dan Indikasi Geografis (Kurniama Telaumbanua) serta Koordinator Indikasi Geografis (Marchienda Werdany) Pertemuan ini membahas mengenai rencana kegiatan pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang akan dilaksanakan di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam kegiatan ini juga dilakukan konsultasi terkait rencana tindaklanjut pendaftaran salah satu jenis tanaman dan kerajinan yang ada Kalimantan Tengah sebagai kategori Indikasi Geografis.
Pada kesempatan ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah berusaha untuk terus mendorong agar Pemerintah Daerah lebih aktif dalam mengembangkan produk yang termasuk Indikasi Geografis.
Selain itu, dalam kegiatan koordinasi dan konsultasi ini dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat merek Pojok Kekayaan Initelektual (KI) yang merupakan salah satu inovasi yang dibuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diserahkan langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis (Kurniaman Telaumbanua). (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juni 2022)
Foto Dokumentasi: