Pulang Pisau - Bertempat di Aula Andris P Nandjan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum (Agustina Dayaleluni), Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Benny Yuandrias) dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama (Irma Violin) melaksanakan agenda kegiatan terkait Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Rabu (05/10/2022).
Kegiatan dihadiri Sekretaris Badan (Zulkadir), Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Hj Deni Widanarni), Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulang Pisau (Uhing) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Asisten II mewakili Sekda Kabupaten Pulang Pisau membuka kegiatan konsultasi publik, dimana beliau mengharapkan agar OPD terkait dapat memberikan masukan terhadap Ranperda PDRD yang sedang disusun terutama terkait objek dan tarif retribusi yang dikenakan pemungutan. Beliau juga berharap agar Penyusunan Ranperda PDRD ini bisa selesai di Tahun 2022. selanjutnya kegiatan konsultasi publik di pimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulang Pisau. Dalam kegiatan ini, banyak masukan yang diberikan oleh OPD terkait objek dan tarif retribusi yang dimuat dalam lampiran Rancangan Peraturan Daerah yang nantinya akan menjadi PAD Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. (Red-dok, Humas Kalteng, Oktober 2022)
Foto Dokumentasi :