Sampit – Dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi notaris yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Bidang Pelayanan Hukum laksanakan koordinasi ke Sekretariat MPDN Kabupaten Kotawaringin Timur pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Kegiatan koordinasi yang dipimpin oleh Anggota MPWN (Karyadi) bersama dengan Tim Sekretariat Notaris Kantor Wilayah diterima oleh Sekretaris MPDN (Agnes) dan anggota MPDN Kabupaten Kotawaringin Timur (Lutfi) . (Selasa, 18/10/2022)
Kegiatan koordinasi kali ini merupakan tindaklanjut adanya usulan pengunduran diri salah satu Notaris yang bertugas di Kabupaten Kotawaringin Timur. Diperlukan adanya koordinasi dengan MPDN Kabupaten Kotawaringin Timur agar pelaksanaan atas usulan ini dapat segera ditindaklanjuti berdasarkan peraturan yang berlaku, sesuai dengan kewenangan pada MPDN yang berperan menjadi pembina dan pengawas notaris di daerah.
Dalam pertemuan ini juga dibahas beberapa permasalahan notaris yang masih dalam proses penanganan oleh MPDN Kabupaten Kotawaringin Timur. Menanggapi hal tersebut, Karyadi menyampaikan bahwa akan segera menindaklanjuti penanganan perkara MPDN Kotawaringin Timur yang membutuhkan rekomendasi dari MPWN Kalimantan Tengah dan menampung masukan terkait kendala MPDN Kotawaringin Timur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga untuk kedepannya pelaksanaan tugas dapat lebih maksimal.
“MPDN berperan penting dalam pengawasan dan pembinaan notaris di daerah, apabila terdapat kendala dalam proses pelaksanaan tugas, kiranya dapat selalu berkoordinasi dengan MPWN ataupun rekan-rekan sekretariat pada kantor wilayah sehingga kita dapat bersama-sama mencari jalan keluar terbaik dan layanan kenotariatan didaerah dapat berjalan dengan optimal”, ungkap Karyadi. (Reddok, Humas Kalteng, Oktober 2022).
Foto Dokumentasi: