
Palangka Raya – Upaya peningkatan kualitas pelayanan dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan, kembali dilaksanakan kegiatan Rapat Sinkronisasi dan Harmonisasi Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Keagamaan Nonformal, bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, pada Selasa (14/10/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja I ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Rapat tersebut turut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor.
Dalam paparannya, Tim Pokja menyampaikan hasil pengharmonisasian terhadap keempat rancangan peraturan tersebut. Rapat juga diwarnai dengan diskusi serta berbagai masukan dari Kepala Bagian Hukum dan Perwakilan Pemrakarsa Penyusunan Ranperda Kabupaten Pulang Pisau yang diharapkan dapat disempurnakan dan dimasukkan ke dalam rancangan peraturan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, dalam arahannya menyampaikan pentingnya peran harmonisasi sebagai upaya memastikan keselarasan antara peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan di atasnya. “Melalui proses harmonisasi ini, kita berupaya agar setiap regulasi daerah tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memiliki daya guna dan hasil guna yang tinggi bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan bahwa sinergi antara Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah merupakan kunci dalam menciptakan regulasi yang berkualitas. “Kami akan terus mendukung dan memfasilitasi proses pembentukan peraturan daerah agar sesuai dengan ketentuan hukum serta berorientasi pada kepentingan publik,” tambahnya.
Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Bagian Hukum menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kinerja serta pelayanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah, sehingga proses pengharmonisasian dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi yang dilakukan oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Rangkaian kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan komitmen bersama dalam mendukung terciptanya regulasi daerah yang berkualitas. (Red-dok, Humas Kalteng - Oktober 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#Hajrianor



