Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kementerian Hukum Kalteng) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 14 (empat belas) Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Lamandau. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, dan didampingi oleh Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan, Selasa (22/07).
Rapat ini turut dihadiri oleh berbagai unsur dari Pemerintah Kabupaten Lamandau. Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Lamandau, Triade E. J., bersama sejumlah pejabat teknis dari perangkat daerah, antara lain Kepala Bidang Perkoperasian pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Herli Supian; Kepala Bagian Hukum Setda, Elly Yoseph; Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas pada Dinas Lingkungan Hidup, Sumihar P. Panjaitan; Kepala Bidang Pengelolaan Arsip pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Slamet; serta Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan, Lorena Christisi Sumen.
Dalam sambutannya, Hajrianor menyampaikan bahwa rapat harmonisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap rancangan regulasi daerah memenuhi prinsip-prinsip dasar hukum, seperti kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan komitmen yang ditunjukkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan harmonisasi Ranperbup tersebut. Menurutnya, melalui forum ini diharapkan dapat dihasilkan regulasi yang tidak hanya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan serta aspirasi masyarakat Kabupaten Lamandau secara konkret.
Hajrianor juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga, menjaga integritas, serta menjadikan kepentingan masyarakat sebagai landasan utama dalam setiap proses penyusunan peraturan daerah. Ia berharap, upaya bersama ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Lamandau.
Selanjutnya, pembahasan teknis dilakukan oleh Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama jajaran Pemerintah Daerah. Dalam sesi ini, berbagai masukan dan penyempurnaan dari segi substansi maupun redaksional dibahas secara konstruktif dan telah menghasilkan sejumlah kesepakatan yang akan ditindaklanjuti dalam penyempurnaan dokumen regulasi.
Rapat harmonisasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian serta sesi foto bersama sebagai penanda komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Lamandau. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juli 2025).