Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Ikuti Rapat Teknis Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu

p1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Rapat Teknis Pembayaran Upah terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diselenggarakan secara virtual oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia, pada Jumat (10/10/2025).

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh kantor wilayah di lingkungan Kementerian Hukum ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Hajrianor, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Deny Harlianto, Pejabat Fungsional, serta Pelaksana pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Rapat teknis ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan mencari solusi terkait mekanisme pembayaran upah bagi PPPK Paruh Waktu yang telah diterima oleh masing-masing unit kerja.

Acara dibuka oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Fajar Sulaeman Taman, yang dalam arahannya menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Presiden RI dan program nasional pemerintah, seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Hukum, telah melaksanakan seleksi penerimaan PPPK tahun 2025. Saat ini PPPK tersebut telah diserahkan ke masing-masing unit kerja. Namun demikian, terdapat isu nasional terkait mekanisme pembayaran upah bagi PPPK Paruh Waktu sehingga diperlukan langkah bersama dalam mencari solusi yang tepat.

Selanjutnya, Kepala Biro Keuangan, Sri Yusfini Yusuf, memaparkan bahwa berdasarkan persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengangkatan PPPK Paruh Waktu terhitung mulai 1 Oktober 2025. Namun, hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai pembayaran upah bagi PPPK tersebut belum diterbitkan. Oleh karena itu, sementara waktu pembayaran bagi tenaga outsourcing yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tetap dilaksanakan seperti sebelumnya, tanpa pemutusan kontrak antara tenaga outsourcing dengan mitra kerja hingga Desember 2025 atau sampai terbitnya PMK yang dimaksud.

Rapat teknis ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan Kepala Biro SDM dan Kepala Biro Keuangan, guna memperjelas mekanisme serta memastikan kesiapan seluruh satuan kerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh unit kerja, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, dapat melaksanakan proses pembayaran upah PPPK Paruh Waktu secara tertib, sesuai dengan ketentuan dan arahan dari Kementerian Hukum. (Red-dok, Humas Kalteng - Oktober 2025)

#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#Hajrianor

p2.jpgp3.jpgp4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI