
Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) kembali menunjukkan perannya dalam memperkuat kualitas regulasi daerah dengan melaksanakan rapat harmonisasi terhadap sembilan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kotawaringin Barat. Dari sembilan rancangan tersebut, perhatian utama tertuju pada Ranperbup tentang Rencana Kontingensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dinilai sangat strategis dan relevan dengan kondisi wilayah Kalimantan Tengah. Kamis (19/02/2026).
Bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng, Rapat harmonisasi ini digelar bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan mencakup berbagai ranperbup penting, mulai dari rencana kontingensi bencana banjir, kekeringan, gelombang ekstrem dan abrasi, hingga penanggulangan kedaruratan daerah. Selain itu, turut dibahas pula ranperbup yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan kesejahteraan aparatur.
Beberapa ranperbup yang menjadi fokus pembahasan antara lain penetapan rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2026, alokasi dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa, analisis standar belanja fisik dan harga satuan pokok kegiatan, serta tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah (Hajrianor) dalam arahannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, proses ini bertujuan memastikan setiap regulasi selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih norma.
“Harmonisasi bukan sekadar proses administratif, tetapi bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang responsif, implementatif, dan berintegritas. Terutama regulasi kebencanaan seperti rencana kontingensi karhutla, yang harus memiliki kejelasan norma dan mekanisme koordinasi yang terukur,” tegas Hajrianor.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi di bidang pengelolaan keuangan daerah harus dirumuskan secara cermat dan akuntabel. Hal tersebut penting agar dana publik dapat dikelola secara transparan dan mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Rendra Saputra Septiawan) menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Kalteng. Ia menilai proses harmonisasi ini memberikan penguatan substansi serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga produk hukum yang dihasilkan lebih berkualitas.
Melalui harmonisasi sembilan Ranperbup ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dapat segera menetapkan regulasi yang adaptif terhadap potensi bencana daerah sekaligus memperkuat tata kelola keuangan dan manajemen aparatur. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Februari 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



