Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Fakultas Dharma Sastra (FDS) IAHN Tampung Penyang dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang penelitian serta pengembangan ilmu hukum, termasuk pengajuan dan pengembangan sentra kekayaan intelektual. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kepala Kantor Wilayah pada Senin (09/03/2026).
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, bersama Dekan Fakultas Dharma Sastra (FDS) IAHN Tampung Penyang, I Made Kastama. Kegiatan turut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Deny Harliyanto, Wakil Dekan I FDS Mariatie, serta Wakil Dekan II FDS I Komang Darman.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendorong penguatan sinergi antara dunia akademik dan pemerintah dalam pengembangan ilmu hukum, sekaligus mendukung peningkatan pemahaman serta pemanfaatan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Hajrianor menyampaikan bahwa kolaborasi dengan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memperkuat ekosistem hukum dan kekayaan intelektual di daerah. “Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong lahirnya berbagai penelitian dan inovasi yang berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan FDS IAHN Tampung Penyang, I Made Kastama, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut yang dinilai dapat membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara perguruan tinggi dan pemerintah. “Kerja sama ini menjadi peluang bagi civitas akademika untuk lebih aktif dalam penelitian hukum serta pengembangan kekayaan intelektual, sehingga hasil-hasil kajian akademik dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kerja sama ini diharapkan tercipta kolaborasi yang berkelanjutan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan FDS IAHN Tampung Penyang, khususnya dalam pengembangan penelitian, penguatan kapasitas akademik, serta pembentukan sentra kekayaan intelektual sebagai wadah perlindungan dan pengelolaan karya intelektual. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Maret 2026

