Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus memberikan pelayanan optimal dalam administrasi hukum, termasuk penerbitan sertifikat Apostille. Pada kesempatan ini, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menerima permohonan pencetakan sertifikat Apostille yang diajukan oleh Maya Tri H. Permohonan tersebut diterima langsung oleh Petugas Layanan Administrasi Hukum Umum, Agus Rubiyanti, dengan pendampingan Analis Hukum Ahli Pertama, R. Akbar Sahawung.
Sertifikat Apostille yang diajukan bertujuan untuk keperluan pernikahan di Lithuania, mencakup legalisasi dokumen Akta Kelahiran dan Pencatatan Sipil. Pemohon telah melalui seluruh tahapan layanan, mulai dari pengisian permohonan hingga proses pencetakan sertifikat.
Layanan Apostille di Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dapat diajukan secara mandiri melalui sistem yang telah disediakan. Namun, bagi pemohon yang memerlukan pendampingan, petugas layanan siap memberikan bantuan, dengan ketentuan seluruh dokumen yang diajukan sudah lengkap dan spesimen tanda tangan pejabat terkait telah terdaftar dalam database.
Kepala Bidang Pelayanan AHU, Khudloifah, mengingatkan pentingnya menjaga sertifikat Apostille dengan baik agar tidak mengalami kerusakan, terutama pada segel atau stiker pengaman. “Sertifikat ini harus disimpan dengan baik karena jika segel atau stikernya rusak, dokumen publik yang telah dilekatkan dengan Apostille bisa menjadi tidak diakui,” ujarnya.
Pemohon menyampaikan apresiasi atas layanan yang diberikan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Menurutnya, pelayanan yang diberikan sangat ramah, cepat, dan profesional, mulai dari proses pengisian permohonan, pencetakan, hingga serah terima sertifikat yang dilakukan di Ruang Law Center.
Dengan adanya layanan yang cepat dan transparan, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi hukum yang berkualitas. Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Maret 2025
Foto Dokumentasi :