Jumat, 17 Maret 2023, Bertempat di ruang rapat Bidang Hukum Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) Kepala Bidang Hukum (Fajar Sulaeman Taman) berserta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah turut serta menghadiri penguatan serta arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Asep N Mulyana) secara virtual terkait Penguatan Peran Strategis Kementerian Hukum dan HAM dalam Harmonisasi Regulasi di Daerah.
Dalam arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Asep N Mulyana) menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran strategis terkait dengan harmonisasi peraturan Perundang-Undangan sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang yang menyatakan bahwa Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di Bidang Hukum dan HAM, sehingga peran Kementerian Hukum dan HAM terutama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan produk hukum daerah yang sinergi dan selaras dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi maupun kebutuhan Hukum Pemerintah Daerah.
Melalui penguatan tersebut diharapkan Kementerian Hukum dan HAM terutama di jajaran Kantor Wilayah dapat memperkuatkan baik sumber daya manusia maupun kinerja dalam proses fasilitasi pembentukan produk hukum daerah sehingga setiap proses dan tahapan penyusunan Produk Hukum Daerah dapat terpenuhi dan terlaksana dengan baik serta tidak bertentangan dengan Peraturan Perudang-Undangan lainnya. (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Maret 2023)