Palangka Raya – Kabar baik bagi tenaga pendidik di Kabupaten Barito Selatan. Melalui Raperbup perubahan pedoman pemberian insentif, kesejahteraan guru non-ASN diharapkan meningkat dan berdampak pada kualitas pendidikan masyarakat. Bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum, Selasa (14/04/2026).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Barito Selatan tentang perubahan pedoman pemberian insentif bagi guru tidak tetap, guru tetap yayasan, dan tenaga kependidikan.
Kegiatan dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Andri, yang menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat, khususnya di sektor pendidikan.
Turut hadir dari Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan, Yohanes, beserta jajaran terkait.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui aplikasi e-Harmonisasi sebagai bagian dari upaya mendorong pembentukan regulasi yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa harmonisasi menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Harmonisasi bukan sekadar proses administratif, tetapi langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas, tidak tumpang tindih, serta implementatif. Raperbup ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan mutu pendidikan di daerah,” tegas Hajrianor.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan, Yohanes, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
“Kami sangat terbantu dengan adanya proses harmonisasi ini. Masukan yang diberikan sangat konstruktif dalam menyempurnakan substansi regulasi, sehingga nantinya dapat benar-benar menjawab kebutuhan tenaga pendidik di daerah,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu melahirkan regulasi yang adaptif, harmonis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Red-dok Humas Kanwil Kemenkum Kalteng, April 2026)


