Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan kembali melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kotawaringin Barat. Kegiatan berlangsung di Aula Kahayan Kanwil dan dipimpin oleh Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Muhamad Mufid. Kegiatan berlangsung di Aula Kahayan, Rabu (03/12/2025).
Adapun tiga produk hukum yang dibahas dalam forum harmonisasi tersebut meliputi:
1. Ranperbup tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
2. Ranperbup tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2026
3. Ranperbup tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pembayaran pada Pemerintah Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat
Ranperbup mengenai Pelaksanaan Transaksi Non Tunai menjadi salah satu aturan yang mendapat perhatian khusus, mengingat urgensinya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa. Dengan diberlakukannya transaksi non tunai, seluruh proses penerimaan dan pembayaran di pemerintah desa dapat terekam secara digital, meminimalkan potensi penyimpangan, serta mempermudah pengawasan. Aturan ini sekaligus mendorong percepatan digitalisasi layanan keuangan di tingkat desa, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui tata kelola anggaran yang lebih terbuka dan efisien.
Mufid menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam memastikan kualitas setiap regulasi daerah. “Regulasi daerah harus disusun berdasarkan kajian akademis yang kuat dan melibatkan partisipasi publik agar implementasinya efektif,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penyusunan aturan terkait transaksi non tunai di desa merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. “Rancangan peraturan ini merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam memperhatikan pelaksanaan transaksi non tunai pada Pemerintah Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat,” jelas Mufid.
Rapat harmonisasi turut dihadiri pemangku kepentingan dari Kabupaten Kotawaringin Barat, antara lain Bambang Wahyusuf selaku perwakilan Setda Bagian Hukum Kabupaten Kotawaringin Barat, Andri Saputra, Analis SDM Ahli Muda, Tim Pemrakarsa Produk Hukum Daerah, serta Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja 1 Kanwil Kemenkum Kalteng yang diketuai oleh Yusuf Salamat.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kotawaringin Barat, Bambang Wahyusuf, menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum yang diberikan Kanwil. “Masukan dari tim perancang sangat membantu kami menyempurnakan substansi peraturan agar selaras dengan ketentuan hukum dan kebutuhan daerah,” ungkapnya.
Melalui rapat ini, diharapkan ketiga Ranperbup tersebut dapat segera ditetapkan sebagai regulasi yang berkualitas, sinkron, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kotawaringin Barat, khususnya dalam memperkuat implementasi transaksi non tunai di tingkat desa. (Red-dok, Humas Kalteng — Desember 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah


