
PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten Katingan dalam rangka konsultasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah, khususnya Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), (Rabu), (09/04).
Rombongan Pemerintah Kabupaten Katingan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Yoelianson Cahyadi, dan disambut oleh Ketua Tim Kerja II Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Andri, yang mewakili pimpinan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi dan sinergi dalam memastikan setiap produk hukum daerah yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan regulasi nasional, serta memiliki kejelasan norma dan kepastian hukum. Harmonisasi menjadi tahapan krusial dalam proses pembentukan peraturan daerah guna menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.
Dalam kesempatan tersebut, Andri menyampaikan bahwa koordinasi dan konsultasi sejak tahap perencanaan merupakan langkah strategis dalam meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari. “Harmonisasi yang dilakukan secara komprehensif akan menghasilkan Perda yang selaras, efektif, dan mampu mendukung pelaksanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Pembahasan dalam kegiatan ini meliputi kesesuaian materi muatan Rancangan Perda APBD dengan peraturan perundang-undangan, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika dan perumusan norma, hingga mekanisme harmonisasi produk hukum daerah lainnya. Diskusi berlangsung interaktif dengan pertukaran pandangan terkait dinamika regulasi yang terus berkembang serta kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam proses pembentukan regulasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Katingan semakin kuat dalam mewujudkan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Red-dok, Humas Kemenkum Kalteng, April 2026).

