
Palangka Raya - Upaya mewujudkan swasembada pangan di Kalimantan Tengah terus diperkuat melalui langkah konkret yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Melalui kegiatan koordinasi monitoring dan evaluasi, Kanwil Kemenkum Kalteng memastikan tindak lanjut hasil analisis dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) berjalan optimal di Kota Palangka Raya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan Sekretariat Kota Palangka Raya serta Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perindustrian. Tim dari Kanwil Kemenkum Kalteng yang terdiri dari Analis Hukum Muda (Yuyun Kartinah dan Anggi Febrina Venifera) dan CPNS Analis Hukum (Davit Mulyanto) disambut langsung oleh Perwakilan Setda Kota Palangka Raya (Fitria Ari Yani) dan Perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya (Yusteromi).
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil analisis Perda yang telah dilakukan sebelumnya tidak berhenti pada kajian semata, melainkan benar-benar ditindaklanjuti secara nyata oleh pemerintah daerah. Fokus utama diarahkan pada penguatan kebijakan yang mendukung program swasembada pangan sebagai salah satu prioritas pembangunan.
Dalam forum diskusi, berbagai aspek penting dibahas secara mendalam, mulai dari sinkronisasi kebijakan antarinstansi, efektivitas implementasi di lapangan, hingga peran strategis perangkat daerah dalam meningkatkan produksi dan distribusi pangan. Selain itu, evaluasi juga menyoroti kesesuaian regulasi dengan kondisi aktual masyarakat.
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Sekretariat Daerah dan dinas terkait menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat implementasi kebijakan swasembada pangan. Sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci utama dalam memastikan setiap regulasi yang telah dianalisis dapat diterapkan secara maksimal dan tepat sasaran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Hajrianor) dalam keterangannya menegaskan bahwa keberhasilan swasembada pangan tidak hanya bergantung pada sektor produksi, tetapi juga pada kekuatan regulasi yang adaptif dan implementatif. “Kami mendorong agar setiap hasil analisis dan evaluasi Perda benar-benar ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah daerah. Regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung ketahanan pangan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihak pemerintah daerah juga memberikan apresiasi atas peran aktif Kanwil Kemenkum Kalteng dalam memberikan pendampingan serta masukan terhadap penyempurnaan regulasi daerah. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta harmonisasi regulasi yang lebih kuat dan implementatif dalam mendukung ketahanan pangan daerah, sekaligus menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalteng untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, April 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor


