
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terhadap Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Rabu (22/04/2026)
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 032/161/IV.I/BKAD/2026 tanggal 31 Maret 2026 perihal permohonan narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) terhadap penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Perintah kepada jajaran perancang peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pendampingan dan pemberian masukan substantif.
Tim yang ditugaskan terdiri dari Yusuf Salamat, Doaa Risma Diputra Maddolangan, Benny Yuandrias, Noor Mila Susanty, Noprianto, Muhammad Arifin, serta Sri Mariyati, dan Agus Supriyanto yang seluruhnya merupakan Tim Kerja 1 perancang peraturan perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung pada tanggal 20 sampai dengan 22 April 2026 di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat. Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan pendampingan, masukan, serta penguatan terhadap aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam penyusunan Naskah Akademik maupun Rancangan Peraturan Daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa keterlibatan Kanwil Kementerian Hukum dalam proses penyusunan produk hukum daerah merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.
“Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah harus dilakukan secara cermat, terukur, dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat. Kehadiran perancang peraturan perundang-undangan diharapkan dapat memastikan bahwa setiap regulasi yang dibentuk memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Hajrianor.
Beliau juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik melalui produk hukum yang berkualitas.
“Kolaborasi ini menjadi bentuk nyata penguatan fungsi fasilitasi pembentukan regulasi di daerah. Kami berharap hasil dari FGD ini dapat menghasilkan peraturan daerah yang tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus berkomitmen memberikan dukungan optimal kepada pemerintah daerah dalam mewujudkan harmonisasi, sinkronisasi, dan pembentukan regulasi daerah yang responsif, adaptif, dan berkeadilan. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2026)
Foto Dokumentasi :



