
Palangka Raya – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan kunjungan koordinasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) atas berbagai potensi budaya yang dimiliki Kabupaten Kotawaringin Timur. Kamis (5/3/2026)
Rombongan Disbudpar Kotawaringin Timur diterima langsung oleh Budi Haryono selaku Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bersama jajaran pada Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Pertemuan berlangsung dalam suasana diskusi yang konstruktif dan penuh semangat kolaborasi dalam upaya melindungi kekayaan budaya daerah.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal terkait mekanisme pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, mulai dari proses inventarisasi potensi budaya, penyusunan deskripsi karya budaya, hingga kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pencatatan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Budi Haryono menjelaskan “pencatatan KIK memiliki peran penting dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap berbagai bentuk kekayaan budaya yang dimiliki oleh masyarakat. Perlindungan tersebut mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, maupun potensi indikasi geografis yang menjadi identitas suatu daerah”, jelas Budi.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan pendataan dan dokumentasi potensi budaya lokal secara sistematis. Hal ini menjadi langkah awal yang sangat penting agar kekayaan budaya yang ada dapat dicatatkan secara resmi dan diakui secara nasional.
Sementara itu, perwakilan Disbudpar Kotawaringin Timur menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk terus menggali dan menginventarisasi potensi budaya yang dimiliki daerahnya. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga dapat mendukung pengembangan sektor kebudayaan dan pariwisata daerah.
Melalui koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dalam mendorong peningkatan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah Kalimantan Tengah sebagai bagian dari upaya pelestarian dan pemanfaatan kekayaan budaya bangsa. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2026)
Foto Dokumentasi :



