
Palangka Raya – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum menyelenggarakan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Senin (19/01).
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, bersama Tim Kerja BPHN Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah secara daring melalui aplikasi Zoom, bertempat di Aula Rapat Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah tergabung dalam Wilayah IV bersama sejumlah Kantor Wilayah lainnya, sesuai dengan pembagian zona yang telah ditetapkan oleh BPHN. Pembagian wilayah sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyampaian materi, memperkuat koordinasi, serta memperdalam pemahaman teknis terkait pelaksanaan penilaian IRH.
Dalam sambutannya, Kepala BPHN, Min Usihen, menegaskan bahwa reformasi hukum merupakan salah satu pilar utama dalam Reformasi Birokrasi Nasional. Reformasi hukum memastikan setiap proses penyelenggaraan pemerintahan memiliki dasar hukum yang jelas, konsisten, dan akuntabel. Oleh karena itu, Penilaian IRH menjadi instrumen strategis untuk mengukur kualitas dan efektivitas pelaksanaan reformasi hukum pada Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, Kepala BPHN menekankan peran strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagai fasilitator dan pendamping Pemerintah Daerah. Peran tersebut mencakup pelaksanaan sosialisasi, koordinasi lintas sektor, monitoring, hingga verifikasi data dukung Penilaian IRH. Melalui peran aktif Kantor Wilayah, diharapkan pelaksanaan penilaian IRH dapat berjalan secara optimal dan menghasilkan rekomendasi perbaikan yang berkelanjutan.
Sosialisasi ini juga memaparkan kebijakan serta pedoman Penilaian IRH Tahun 2026, termasuk pembagian peran antara Tim Sekretariat Nasional dan Tim Sekretariat Wilayah, serta mekanisme penilaian yang melibatkan ratusan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPHN berharap seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dapat semakin meningkatkan sinergi dan komitmen dalam mendorong terwujudnya regulasi yang berkualitas, adaptif, dan taat asas, guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berintegritas.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianoor, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi yang digelar oleh BPHN. Menurutnya, sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum ini sangat penting sebagai pedoman bagi Kantor Wilayah dalam menjalankan peran pembinaan dan pendampingan kepada Pemerintah Daerah.
“Melalui sosialisasi ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait kebijakan, indikator, serta mekanisme Penilaian IRH Tahun 2026. Hal ini menjadi bekal penting bagi Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah untuk meningkatkan kualitas pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam mewujudkan reformasi hukum yang terukur dan berkelanjutan,” ujar Hajrianoor.
Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah untuk mendukung penuh pelaksanaan Penilaian IRH, baik melalui penguatan koordinasi lintas sektor, monitoring, maupun verifikasi data dukung, guna mendorong terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan sejalan dengan kebijakan nasional. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Januari 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor





