
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti Kegiatan Tindak Lanjut Pembahasan Hasil Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di BPSDM Kementerian Hukum. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan data hasil evaluasi serta memastikan akurasi penilaian maturitas KI sebagai dasar peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat. Selasa (02/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Bidang KI Kanwil Kemenkum Kalteng, Mariani dan Swiss Van Simarmata, yang terlibat aktif dalam proses verifikasi, klarifikasi, dan penyelarasan data dukung. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap data yang diusulkan wilayah sesuai dengan ketentuan dan standar penilaian yang ditetapkan Ditjen KI.
Dalam pemaparannya, Tim Ditjen KI menekankan bahwa maturitas KI tidak hanya sebatas capaian nilai evaluasi, melainkan gambaran nyata kapasitas suatu wilayah dalam mengelola, mempromosikan, memberdayakan, dan menyediakan layanan KI secara sistematis dan berkelanjutan. Maturitas yang baik menjadi indikator kuat bahwa layanan KI semakin mudah diakses, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil verifikasi data, Kanwil Kemenkum Kalteng memperoleh nilai maturitas KI di atas target penilaian tahun 2025. Capaian ini menjadi bentuk peningkatan kinerja wilayah dalam memperkuat tata kelola KI serta responsivitas layanan yang diberikan kepada publik.
Kanwil Kemenkum Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan maturitas KI melalui penguatan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, optimalisasi koordinasi dengan Ditjen KI, serta evaluasi dan pemantauan berkelanjutan terhadap seluruh indikator penilaian. Upaya ini diharapkan mampu menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual yang semakin berkualitas, adaptif, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Desember 2025


