Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi terhadap Produk Hukum Daerah dan Konsultasi Menggunakan Aplikasi. Senin (30/062025).
Koordinasi dan Konsultasi ini Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Divisi Peraturan Perundang -Undangan dan Pembinaan Hukum, terdiri Kepala Divisi Perundang-Undangan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Noor Mila Susanty dan Pengelola Peraturan Perundang-Undangan, Meyliani Rophika H.
Dalam Kegiatan ini, Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, yang dalam hal ini Menyampaikan Konsultasi Produk Hukum Daerah ini bertujuan untuk menyelaraskan dan Penyusunan produk hukum daerah agar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan masyarakat serta mendukung Daerah bekerja sama dengan Kanwil.
Dalam kesempatan ini membahas tentang Penyusunan produk hukum daerah sehingga perlu dikembangkan melalui kemudahan melalui aplikasi E-harmonisasi, agar dapat menciptakan efesiensi dalam proses pengharmonisasian dan menciptakan integrasi serta kolaborasi antar instansi sehingga mempermudah koordinasi dan memperoleh informasi ujar Palti, Direktur Perancangan Peraturan Perundangan-Undangan.
Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan produk hukum daerah dapat semakin selaras dengan regulasi nasional serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Setelah Koordinasi Berikutnya Singkronisasi nanti nya dengan Kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah dengan harapan agar pembentukan regulasi yang berkualitas dapat terus diwujudkan serta dengan adanya penggunakan aplikasi E-harmonisasi tersebut bisa di harapkan mempermudah koordinasi dan kerjasama di pererat antara pemerintah Daerah dengan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2025)
Foto Dokumentasi :