
Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) mengikuti kegiatan Penyeragaman Standar Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Hukum yang diselenggarakan secara virtual pada 23 hingga 28 Februari 2026. Kegiatan tersebut diikuti dari Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Senin 23/02/2026).
Kegiatan penyeragaman standar pelayanan publik ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum. Evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan dinilai penting untuk mewujudkan keseragaman, kepastian, dan transparansi layanan di seluruh kantor wilayah.
Hadir mengikuti Kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Joko Martanto) didampingin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Deny Harlianto), Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (Budi Haryono), Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Khudloifah) serta jajaran Kanwil Kemenkum Kalteng. Rapat yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut melibatkan seluruh unit kerja eselon I dan perwakilan Kantor Wilayah se-Indonesia. Agenda kegiatan meliputi penguatan standar pelayanan publik, inventarisasi jenis layanan, pembahasan layanan teknis di kantor wilayah, hingga finalisasi draf standar pelayanan publik sebagai acuan nasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Hajrianor) menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam meningkatkan mutu layanan publik yang profesional dan akuntabel. “Penyeragaman standar pelayanan merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Kementerian Hukum,” ujar Hajrianor.
Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, standar pelayanan yang jelas dan terukur akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum serta mendorong terciptanya birokrasi yang efektif dan efisien.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta mendapatkan penguatan dari Kementerian PANRB serta pembahasan mendalam terkait layanan administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, peraturan perundang-undangan, dan pembinaan hukum nasional di tingkat Kantor Wilayah.
Melalui keikutsertaan aktif dalam kegiatan penyeragaman standar pelayanan publik ini, Kanwil Kemenkum Kalteng diharapkan mampu mengimplementasikan standar pelayanan yang lebih optimal, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Februari 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



