
Palangka Raya – Dalam upaya memperkuat kepastian hukum dan tata kelola pemilihan kepala desa yang demokratis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerima kunjungan koordinasi dan konsultasi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas terkait rencana kerja sama penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Ruang Kerja Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (15/01/2026).
Koordinasi dan konsultasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal, khususnya dalam proses pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Kapuas. Dalam pertemuan tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas diwakili oleh Erlina. Sementara itu, dari Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, kunjungan diterima oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Andri.
Pembahasan difokuskan pada mekanisme dan ruang lingkup kerja sama penyusunan Perda, meliputi peran masing-masing pihak dalam perumusan materi muatan, teknik penyusunan norma, serta tahapan harmonisasi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan Rancangan Perda yang disusun memiliki landasan yuridis yang kuat, sistematika yang tepat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dapat berjalan secara efektif, terarah, dan tepat waktu. Keberadaan Perda ini nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, serta mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan melalui peran Perancang Peraturan Perundang-undangan, sehingga Perda yang dihasilkan tidak hanya berkualitas secara yuridis, tetapi juga implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kapuas. (Red-dok, Humas Kalteng — Januari 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah

