Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Menyongsong KUHP Baru, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Webinar Sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023

webinar_wamen_1.jpg


Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti secara virtual Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis (30/01/25). Webinar yang mengusung tema ‘Paradigma Modern dalam KUHP Baru’ ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama.
Kepala Kantor Wilayah, Maju Amintas Siburian, bersama para pejabat fungsional mengikuti webinar tersebut di ruangan Kepala Kantor Wilayah. Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait berbagai perubahan fundamental dalam KUHP baru yang telah disahkan.
Mengawali kegiatan, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam laporannya menyampaikan bahwa disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 menandai era baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat.
Dalam keynote speech-nya, Wakil Menteri Hukum RI menjelaskan bahwa KUHP baru merupakan hasil dari proses yang panjang dan kompleks, terutama di negara dengan keberagaman seperti Indonesia. Ia menekankan bahwa paradigma baru dalam hukum pidana tidak lagi menjadikan hukum sebagai sarana balas dendam, melainkan lebih mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan fasilitatif. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berorientasi pada pemulihan sosial.
"Paradigma retributif dalam hukum pidana sudah harus ditinggalkan. Kita harus beralih ke sistem yang lebih modern dengan mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan fasilitatif," ucapnya.
Selain itu, KUHP baru membawa sejumlah kebaruan, termasuk sistem pemidanaan yang lebih terstruktur dengan kategori denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.
"Hukum pidana tidak boleh hanya sekadar menghukum, tetapi juga harus memberikan solusi. Oleh karena itu, pemidanaan harus mempertimbangkan faktor keadilan, keseimbangan, serta kepentingan masyarakat dan korban," imbuhnya.
Kakanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menegaskan akan terus berkomitmen untuk mendukung implementasi kebijakan hukum yang lebih progresif dan berkeadilan, sejalan dengan semangat reformasi hukum yang dicanangkan oleh pemerintah.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami serta mengimplementasikan KUHP baru secara efektif dalam sistem hukum nasional”, tutupnya. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Januari 2025).

Foto Dokumentasi :  
webinar_wamen_2.jpgwebinar_wamen_3.jpgwebinar_wamen_4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI