
Palangka Raya – Komitmen memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan profesional kembali ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kanwil Kemenkum Kalteng menerima konsultasi permohonan Apostille yang dilaksanakan di Kantor Wilayah, Senin (23/02/2026).
Konsultasi tersebut dilayani langsung oleh JFU Pengadministrasi Perkantoran (Juliyan Noor). Dalam kesempatan itu, petugas memberikan penjelasan secara komprehensif terkait persyaratan dokumen serta tahapan pengajuan Apostille yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Disampaikan bahwa pada prinsipnya permohonan Apostille dapat diajukan secara mandiri melalui sistem daring. Proses dimulai dari registrasi akun, pengunggahan dokumen, hingga tahapan verifikasi oleh pusat. Namun demikian, Kanwil Kemenkum Kalteng tetap memberikan pendampingan langsung guna memastikan pemohon memahami alur layanan dengan baik.
Sebagai bentuk kemudahan layanan, petugas turut membantu pemohon dalam pembuatan akun serta proses pengunggahan sebagian dokumen yang telah tersedia. Mengingat masih terdapat dokumen yang belum lengkap, petugas juga menjelaskan secara rinci langkah demi langkah agar ke depannya pemohon dapat mengajukan permohonan secara mandiri.
“Apabila masih terdapat hal-hal yang belum dipahami, petugas layanan siap membantu dengan catatan seluruh dokumen telah lengkap dan spesimen tanda tangan pejabat terkait sudah terdaftar dalam database. Setelah diverifikasi oleh pusat, pemohon akan menerima kode voucher pembayaran PNBP dan dapat mengajukan pencetakan Apostille di Kantor Wilayah terdekat,” jelas Juliyan Noor.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng (Hajrianor) menegaskan bahwa layanan Apostille merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang mengedepankan kemudahan dan kepastian hukum. “Kami terus mendorong agar seluruh layanan hukum dapat diakses secara cepat, transparan, dan ramah masyarakat. Kehadiran petugas untuk mendampingi pemohon adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima,” tegasnya.
Apresiasi pun disampaikan oleh pemohon atas pelayanan yang diterima. Ia mengaku sangat terbantu dengan penjelasan yang mudah dipahami, pelayanan petugas yang responsif, serta suasana kantor yang asri dan nyaman. Hal tersebut, menurutnya, menjadi nilai tambah bagi pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Februari 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor


