Palangka Raya - Bertempat di Aula Kahayan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada pemerintah daerah secara virtual. Selasa (18/3/2025)
Kegiatan dibuka oleh kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid beserta jajaran dengan peserta berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah.
kegiatan Sosialisasi penilaian Indeks Reformasi Hukum ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mempersiapkan pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum tahun 2025, dimana Kementerian Hukum diamanatkan sebagai Leading Instution dalam pelaksanaan program meso dibidang reviu terhdap peraturan perundang-undangan baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Indeks Reformasi Hukum merupakan insrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi.
Kakanwil Kemenkum Kalteng mengatakan “melalui kegiatan sosialisasi penilaian IRH ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memastikan pelaksanaan penilaian IRH tahun 2025 di wilayah Kalimantan Tengah dapat berjalan lancar dan memperoleh hasil yang maksimal”, ungkap Maju Amintas Siburian. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2025)
Foto Dokumentasi :