
Palangka Raya – Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (24/02/2026) pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan agenda diskusi substansi pemantauan dan peninjauan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta percepatan pengisian survei.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui ketercapaian hasil yang direncanakan dalam implementasi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, termasuk dampak yang ditimbulkan serta tingkat kemanfaatannya bagi negara. Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan para pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dari berbagai wilayah di Indonesia, sebagai bagian dari upaya menghimpun masukan komprehensif terhadap pelaksanaan regulasi dimaksud.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa partisipasi aktif JFT Perancang dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Kalteng dalam mendukung penguatan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional. Ia menegaskan bahwa proses pemantauan dan peninjauan merupakan instrumen penting untuk memastikan regulasi yang dibentuk tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga efektif secara implementatif.
“Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan fondasi dalam sistem legislasi nasional. Oleh karena itu, evaluasi secara berkala sangat diperlukan guna memastikan kesesuaian antara norma yang dirumuskan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan dinamika pembangunan,” ujar Hajrianor.
Lebih lanjut, ia mendorong seluruh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng untuk memberikan masukan yang konstruktif dan berbasis pengalaman empiris dalam pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah. Menurutnya, kontribusi tersebut menjadi bagian strategis dalam mewujudkan tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih baik dan berintegritas.
Melalui keikutsertaan jajaran JFT Perancang dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah berharap dapat turut berperan aktif dalam penyempurnaan kebijakan legislasi nasional serta memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam kerangka pembangunan hukum nasional yang berkelanjutan. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor


