Sampit – Akses masyarakat terhadap keadilan kini semakin dekat. Melalui Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang digelar di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan solusi hukum hingga ke tingkat desa, Selasa (21/04/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa keberadaan Posbankum bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan hukum—mulai dari konflik keluarga, sengketa tanah, hingga permasalahan sosial lainnya—secara lebih cepat, murah, dan damai.
“Posbankum adalah pintu pertama bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum. Di sinilah warga bisa berkonsultasi, dimediasi, bahkan didampingi tanpa harus langsung berhadapan dengan proses hukum yang panjang,” ujar Hajrianor.
Hajrianor mengungkapkan, Kalimantan Tengah saat ini mencatat prestasi membanggakan di tingkat nasional, di antaranya peringkat ke-4 tercepat dalam pembentukan Posbankum desa/kelurahan, peringkat pertama dalam layanan mediasi dengan 1.309 kasus, serta lebih dari 8.200 layanan bantuan hukum yang telah diberikan kepada masyarakat.
Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur, Posbankum telah terbentuk di 185 desa dan kelurahan dengan dukungan 1.371 paralegal. Jumlah ini dinilai sebagai kekuatan besar untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan penyelesaian masalah hukum yang lebih mudah dijangkau.
Menurut Hajrianor, peran paralegal sangat strategis. Mereka tidak hanya membantu menyelesaikan masalah, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah konflik sejak dini.
“Banyak persoalan hukum di masyarakat sebenarnya bisa diselesaikan secara mediasi tanpa harus ke pengadilan. Di sinilah peran paralegal menjadi penting sebagai jembatan penyelesaian,” tambahnya.
Pelatihan ini bertujuan membekali para paralegal dengan pemahaman tentang batas kewenangan, teknik komunikasi, hingga mekanisme pendampingan dan pelaporan yang akuntabel. Dengan peningkatan kapasitas ini, diharapkan Posbankum tidak hanya aktif secara administratif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam sambutannya, Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor menekankan pentingnya keberadaan Posbankum sebagai sarana perlindungan masyarakat, khususnya bagi warga yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum.
“Tidak semua masyarakat memahami prosedur hukum, bahkan banyak yang merasa takut atau terbebani biaya. Posbankum hadir untuk menjawab persoalan itu. Masyarakat harus tahu bahwa ada tempat untuk mengadu dan mencari solusi tanpa harus merasa sendirian,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Halikinnor juga berharap para paralegal yang dilatih dapat menjadi ujung tombak penyelesaian masalah di desa masing-masing, sekaligus menjadi agen edukasi hukum bagi masyarakat.
“Paralegal bukan hanya membantu menyelesaikan konflik, tetapi juga mencegahnya. Saya berharap saudara-saudara bisa menjadi penyejuk di tengah masyarakat, menjaga keharmonisan, dan memberikan pemahaman hukum yang benar,” tambahnya.
Pemerintah berharap, melalui penguatan Posbankum, masyarakat tidak lagi merasa jauh dari keadilan. Justru, solusi hukum kini hadir lebih dekat—langsung di desa dan kelurahan.
Dengan demikian, konflik dapat diselesaikan lebih cepat, hubungan sosial tetap terjaga, dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari. (Reddok, Humas Kalteng – HF, April 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#Hajrianor



