Palangka Raya - Dalam rangka pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, Badan Pembinaan Hukum Nasional melaksanakan Rapat Koordinasi Pendalaman dan Penguatan Pedoman Analisis dan Evaluasi 6 (enam) Dimensi serta penerapan aplikasi Evadata dalam melakukan analisis dan evaluasi perda yang diselenggarakan secara daring. Kamis (27/02/2025).
Bertempat di Aula Kantor Wilayah, hadir mengikuti kegiatan ini secara virtual Kepala Kantor Wilayah, Maju Amintas Siburian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid serta JFT Analis Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Acara dibuka dengan laporan kegiatan oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum ini bertujuan untuk membedah suatu regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah apakah masih relevan dengan perkembangan saat ini atau sudah perlu dilakukan perbaikan melalui revisi atau pencabutan. Pedoman 6 Dimensi digunakan oleh Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum untuk menilai regulasi yang telah ada (existing) dengan menggunakan beberapa variabel dan indikator di mana dimensi Pancasila menjadi dimensi utama yang dipakai melihat apakah suatu regulasi layak dipertahankan atau tidak.
Kepala BPHN, Min Usihen dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan analisis dan evaluasi regulasi merupakan salah satu pelaksanaan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terkait penyederhanaan regulasi. Upaya penyederhanaan regulasi ini, lanjut Kepala BPHN, diharapkan dapat mengatasi kondisi regulasi saat ini yang belum ideal, seperti misalnya hiper-regulasi, multitafsir, tumpang tindih, inkonsisten, disharmoni antar peraturan perundang-undangan baik horizontal maupun vertikal, serta berbiaya tinggi.
Sebaliknya, evaluasi regulasi ini diharapkan ke depan akan memastikan produk hukum baik di tingkat pusat atau daerah bisa selaras dengan kebijakan pembangunan nasional serta memiliiki kualitas yang membawa manfaat bagi seluruh elemen masyarakat.
Kegiatan ini dilanjut dengan pengenalan aplikasi Evadata yaitu aplikasi yang digunakan untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan. Aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan. Fitur Evadata Memudahkan mengevaluasi peraturan perundang-undangan, Memudahkan masyarakat mengakses layanan, Memfasilitasi integrasi aplikasi di lingkungan Kementerian Hukum. Kemudian dilanjut dengan diskusi tanya jawab dengan peserta yang hadir secara daring. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2025)
Foto Dokumentasi :