
Pulang Pisau – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan kegiatan koordinasi terkait penyelenggaraan fasilitasi pembentukan regulasi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Senin (9/3/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng dengan melakukan koordinasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulang Pisau serta Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
Koordinasi pertama dilaksanakan di Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulang Pisau. Tim Perancang yang terdiri dari Yusuf Salamat, Muhammad Arifin, dan Sri Maryati diterima oleh Dwi Noor Hidayati selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Setda Kabupaten Pulang Pisau yang didampingi Syarif selaku Perancang Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam pertemuan tersebut dibahas mekanisme pelaksanaan harmonisasi rancangan produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim Perancang Kanwil Kemenkum Kalteng juga menyampaikan informasi terkait Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum daerah.
Selain itu, disampaikan pula penyesuaian mekanisme harmonisasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah. Hasil koordinasi tersebut menyepakati bahwa Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulang Pisau akan secara konsisten mengajukan permohonan harmonisasi melalui layanan Aplikasi e-Harmonisasi, serta melakukan koordinasi terkait data dukung penyusunan naskah akademik untuk rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan kekayaan intelektual.
Selanjutnya, koordinasi kedua dilaksanakan di Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau oleh Tim Perancang yang terdiri dari Doaa Risma Diputra M, Noprianto, dan Agus Supriyanto. Tim diterima oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Yessie.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Perancang menyampaikan bahwa salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum adalah memberikan fasilitasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, mulai dari tahap perencanaan, perancangan, hingga pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Sejalan dengan kerja sama yang telah terjalin melalui nota kesepahaman antara Kanwil Kemenkum Kalteng dan DPRD Kabupaten Pulang Pisau, pada tahun 2026 DPRD Kabupaten Pulang Pisau kembali bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam penyusunan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, salah satunya mengenai Kekayaan Intelektual.
Pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin selama ini, yang dinilai sangat membantu dalam proses pembentukan regulasi daerah, baik dalam penyusunan maupun tahap pengharmonisasian.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan rencana pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) terhadap dua Raperda pada Semester I yang direncanakan berlangsung pada bulan Juni 2026. Penjadwalan kegiatan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dan DPRD dalam pembentukan regulasi yang berkualitas.
“Harmonisasi peraturan daerah merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kami siap mendampingi pemerintah daerah dan DPRD agar regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, implementatif, serta mampu mengakomodasi potensi dan kearifan lokal di daerah,” ujar Hajrianor.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kanwil Kementerian Hukum merupakan kunci dalam menghasilkan regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui koordinasi ini diharapkan kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan DPRD Kabupaten Pulang Pisau dapat terus terjalin dengan baik dalam rangka mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, dan berdaya guna bagi masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2026)
Foto Dokumentasi :


