Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pedoman Pengarusutamaan HAM, Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Sosialisasi Permenkumham No. 16 Tahun 2024

pengarusutamaan_1.jpg 

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara virtual. Sosialisasi ini dilaksanakan secara langsung di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta yang dihadiri oleh para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia. Bertempat di Aula Mentaya ,hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Hukum yang juga mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Khudloifah), mewakili Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Swiss Van Simarmata) serta JFT Perancang Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah. Rabu (17/07/2024).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Dr. Dhahana Putra . Dalam paparan sosialisasi ini, Dirjen HAM menjelaskan maksud dan tujuan dibentuknya Permenkumham ini adalah sebagai acuan bagi Lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang agar peraturan perundang-undangan sesuai dengan materi muatan hak asasi manusia, memberikan panduan dalam mengintegrasikan prinsip hak asasi manusia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan; memberikan panduan dalam menganalisis peraturan perundang-undangan yang perspektif hak asasi manusia; dan meningkatkan pemahaman terkait langkah-langkah yang perlu diambil Pemerintah dalam melaksanakan kewajiban penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Dirjen HAM juga menjelaskan bahwa dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin hak asasi manusia dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan prinsip dan nilai hak asasi manusia dalam regulasi nasional untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia. Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan upaya untuk mengintegrasikan prinsip dan nilai hak asasi manusia dalam materi muatan peraturan perundang-undangan. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Juli 2024).

Foto Dokumentasi :  
pengarusutamaan_3.jpgpengarusutamaan_2.jpg

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI