Palangka Raya, 30 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk Anti-Bullying di SMKN 2 Palangka Raya. Kegiatan ini diikuti oleh 51 siswa kelas X dan XI sebagai bentuk edukasi hukum sekaligus upaya perlindungan hak-hak anak di lingkungan sekolah.
Melalui penyuluhan ini, Tim BPHN menyampaikan pentingnya pemahaman hukum sejak dini terkait bahaya tindakan perundungan (bullying), baik secara fisik, verbal, maupun melalui media digital. Penekanan diberikan bahwa upaya pencegahan bullying bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak sekolah, tetapi juga perlu melibatkan peran aktif keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum.
Materi yang disampaikan mencakup jenis-jenis bullying, dampak psikologis terhadap korban, serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan berlangsung secara interaktif, dengan memberi ruang kepada para siswa untuk berdiskusi, berbagi pengalaman, dan menyampaikan pandangan mengenai fenomena bullying di sekolah.
“Kami berharap para siswa dapat menjadi agen perubahan yang menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari perundungan,” ujar perwakilan Tim BPHN Kanwil Kemenkum Kalteng dalam sambutannya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dalam membangun budaya hukum yang sehat di kalangan pelajar serta mendukung terciptanya sekolah ramah anak di wilayah Kalimantan Tengah. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor