
Gunung Mas – Dalam rangka melaksanakan monitoring dan pemeriksaan protokol notaris, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Kenotariatan di Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (09/12/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua MPW Notaris yang juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, serta didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, unsur ahli dan unsur notaris yakni Ahmad Mustofa Nur dan Pioni Naviari, bersama tim dari Kantor Wilayah.
Di Kabupaten Gunung Mas, Tim MPW melakukan monitoring dan pemeriksaan protokol terhadap empat orang notaris. Hajrianor menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Nomor W.17.AH.02.07.01-185 tentang Pemberitahuan Kegiatan Pengawasan Rutin Tahun 2025 terhadap notaris di Kabupaten Gunung Mas, sebagai implementasi Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Monitoring dan pemeriksaan protokol notaris dilaksanakan untuk memastikan Ketaatan notaris terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan seluruh peraturan pelaksanaannya, Kesesuaian pengelolaan protokol dengan standar administrasi, keamanan, serta keteraturan penyimpanan dokumen serta Pemenuhan kewajiban notaris dalam pembuatan akta, penjilidan, penomoran, penyimpanan minuta, dan penyampaian laporan tahunan.
Dalam kesempatan tersebut, Hajrianor menegaskan pentingnya ketertiban administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan notaris kepada masyarakat. Ia juga menyoroti urgensi penguatan tata kelola pelaksanaan tugas jabatan notaris melalui pengawasan yang konsisten, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Setiap notaris harus menjaga integritas, profesionalitas, dan senantiasa berpegang pada kode etik jabatan. Pengawasan yang dilakukan bukan semata evaluasi, tetapi juga upaya memastikan bahwa pelayanan kenotariatan berjalan tertib, transparan, dan memenuhi standar hukum,” ujar Hajrianor.
Dengan pelaksanaan pengawasan secara berkala ini, diharapkan kualitas penyelenggaraan layanan kenotariatan di Kabupaten Gunung Mas semakin meningkat sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum yang lebih pasti, aman, dan terpercaya. Penguatan tata kelola protokol notaris juga menjadi landasan penting bagi terciptanya iklim pelayanan yang responsif dan profesional, yang pada akhirnya memberikan rasa nyaman serta perlindungan hukum yang maksimal bagi setiap pihak yang membutuhkan layanan akta dan dokumen kenotariatan. (Red-dok, Humas Kalteng, Desember 2025)



