Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Akun INAPROC Non Penyedia bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan Bendahara Pengeluaran. Selasa (11/03/2025)
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia dan di ikuti seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum secara Virtual melalui aplikasi zoom.
Hadir mengikuti kegiatan di Aula Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Deny Harlianto bersama PPK, Pejabat Pengadaan, dan Bendahara Pengeluaran di Kanwil Kemenkum Kalteng.
Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada peserta dalam melakukan pendaftaran akun INAPROC Non Penyedia, yang merupakan salah satu sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terintegrasi.
Dalam acara tersebut, peserta diberikan penjelasan mengenai tata cara pendaftaran, prosedur yang harus diikuti, serta pentingnya keberadaan sistem INAPROC dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para pejabat terkait dalam melakukan proses pengadaan yang sesuai dengan aturan yang berlaku, serta mendukung efisiensi dalam pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Hukum. Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran dan pengelolaan barang milik negara di masa yang akan datang. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2025)
Foto Dokumentasi :