Barito Selatan — Dalam upaya memperkuat kelembagaan dan legalitas koperasi di tingkat desa dan kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito. Rabu (25/06/2025)
Koordinasi dilaksanakan di 2 (dua) tempat yaitu Ruang Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Barito Selatan dan Salah satu Kantor Notaris di Barito Selatan, Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Khudloifah beserta jajaran JFT/JFU AHU, serta Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Barito Selatan, Swita Minarsih dan Kantor Notaris Tini Rusdihatie.
Koordinasi ini membahas pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk di wilayah Barito Selatan yang mana sampai saat ini masih perlu terus didorong mengingat waktu pendirian Koperasi sudah mau berakhir. Untuk Data per hari ini, telah diterbitkan 40 Surat Keputusan (SK) dari total 93 Desa/Kelurahan yang ada di wilayah Barito Selatan, dimana masih terdapat 17 Desa yang masih belum mengirimkan berkas administrasi kepada Notaris, tutur Khudloifah.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Barito Selatan menyampaikan kami baru saja melaksanakan rapat dengan Kepala Deerah dan stakeholder terkait, dimana pada hari akan mengumpulkan kembali Kepala Desa di 2 (Dua) Kecamatan, kami optimis sebelum masa pendirian berakhir Barito Selatan bisa mendapatkan hasil Pendirian Desa/Kelurahan Merah Putih maksimal, tutur Swita.
Tini Rusdihatie manyampaikan kami selaku Notaris di Wilayah Kerja Barito Selatan tentunya mendukung dan siap bekerja maksimal, semoga persyaratan dan berkas administrasi dari Desa/kelurahan dapat segera di lengkapi, sehingga proses legalitas Pendirian Koperasi dapat berjalan lancar sampai waktu yang telah ditentukan mencapai target 100%. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2025)
Foto Dokumentasi :