Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur serta Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Rabu (25/06/2025).
Kegiatan berlangsung di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng dan dihadiri berbagai pihak dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Bagian Hukum Setda Kotawaringin Barat, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKPSDM, Wakil Ketua I DAD Kotawaringin Timur, Sekretariat Badan Kesbangpol, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan, serta seluruh pihak Pemrakarsa Penyusunan Ranperda dan Ranperbup dan Para Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan harmonisasi peraturan bupati ini terutama konflik sosial yang terjadi di Kotawaringin Timur bisa dicegah dan diselesaikan dengan baik” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurut Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Mufid, peran Kemenkum di daerah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum sangat penting dalam proses harmonisasi produk hukum daerah. Hal ini sejalan dengan amanat Keputusan Menteri Hukum serta arahan Dirjen Peraturan Perundang-undangan, yang menegaskan bahwa proses harmonisasi wajib diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
“Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur atas kolaborasi yang baik ini. Semoga kerja sama ini dapat terus ditingkatkan dalam upaya membangun produk hukum yang berkualitas dan berintegritas,” Ujar Yusuf Salamat selaku Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya.
Rapat ini menjadi forum pembahasan untuk enam rancangan peraturan bupati (Ranperbup), yaitu, Pencegahan dan Penghentian Konflik Sosial serta Pemulihan Pasca Konflik Sosial; Bantuan Pendidikan untuk Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis/Konsultan dan Spesialis Keperawatan; Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Korban Bencana; Nomor Identitas Perangkat Desa; Pembagian Tugas dan Jalur Hubungan Koordinasi Perangkat Daerah dengan Asisten Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah; serta Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur.Rapat ini juga membahas satu Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Arut.
Dengan dihadiri oleh berbagai perangkat daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat, proses harmonisasi diharapkan dapat memperkuat dasar hukum berbagai program strategis daerah serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Juni 2025
Foto Dokumentasi :