Palangka Raya – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan profesionalitas Perancang Peraturan Perundang-undangan di daerah, Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, bertempat di Aula Barito Kantor Wilayah, Rabu (25/02/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dari instansi pusat maupun daerah di seluruh Indonesia. Forum ini merupakan tindak lanjut undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Nomor PPE.PP.04-608 tanggal 23 Februari 2026.
Kegiatan dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra. Dari Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, kegiatan ini diikuti oleh Tim Pokja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diketuai oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Doaa Risma Diputra.
Forum pendalaman materi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi para perancang dalam merumuskan ketentuan pidana pada Peraturan Daerah agar selaras dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam pembahasan, sejumlah isu strategis menjadi fokus utama, antara lain batasan kewenangan pemerintah daerah dalam memuat ketentuan pidana, teknik perumusan norma pidana dalam Peraturan Daerah, serta pentingnya harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Pendalaman ini dinilai penting guna memastikan setiap norma pidana yang diatur memiliki dasar kewenangan yang jelas, proporsional, serta tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyambut baik pelaksanaan forum tersebut sebagai bagian dari penguatan kualitas layanan harmonisasi peraturan perundang-undangan di daerah.
“Harmonisasi dan ketepatan dalam merumuskan ketentuan pidana di dalam Peraturan Daerah merupakan aspek krusial. Perancang harus mampu memastikan bahwa norma pidana yang diatur tidak melampaui kewenangan, tidak tumpang tindih, serta tetap menjunjung asas legalitas dan kepastian hukum. Oleh karena itu, forum seperti ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat kompetensi teknis dan menjaga kualitas produk hukum daerah,” ujar Hajrianor.
Melalui partisipasi aktif dalam forum ini, para Perancang Kanwil Kemenkum Kalteng diharapkan dapat mengimplementasikan hasil pendalaman materi dalam setiap proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Kalimantan Tengah, sehingga regulasi daerah yang dihasilkan semakin berkualitas, taat asas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Red-dok Humas Kanwil Kemenkum Kalteng, Februari 2026)



