
Palangka Raya, 3 November 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan kembali melaksanakan kegiatan Rapat Sinkronisasi dan Harmonisasi terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Senin (3/11).
Rapat yang dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja I tersebut membahas enam rancangan peraturan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau, di antaranya Ranperbup tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, dan Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD RSUD Pulang Pisau; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, Pembebasan dan Penundaan Pajak Daerah; Penetapan Assessment Ratio Sebagai Dasar Perhitungan PBB-P2; Strategi Sanitasi Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025–2029; serta Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah untuk memastikan seluruh produk hukum daerah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut, Tim Pokja Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah memaparkan hasil pengharmonisasian terhadap masing-masing rancangan peraturan, yang kemudian didiskusikan bersama Kepala Bagian Hukum dan perwakilan pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Diskusi berjalan interaktif dan menghasilkan sejumlah penyempurnaan terhadap redaksional maupun substansi rancangan peraturan yang dibahas.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Bagian Hukum menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pendampingan serta pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Menurutnya, proses harmonisasi ini membantu memastikan kualitas regulasi daerah sekaligus mempercepat penyelesaian tahapan penyusunan peraturan bupati.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dari penguatan regulasi daerah agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas dan selaras dengan aturan nasional. “Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi daerah tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Harmonisasi ini adalah upaya menjaga kualitas produk hukum daerah agar mampu menjadi landasan kuat bagi pembangunan daerah,” ujar Hajrianor.(Red-dok, GM, Humas Kalteng, November 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor


