
Palangka Raya – Dalam upaya memperkuat pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan kunjungan konsultasi dan koordinasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati, beserta jajaran Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual di ruang pertemuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Pertemuan ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan pendampingan terkait langkah-langkah pelindungan hukum terhadap berbagai aset kekayaan intelektual yang dimiliki daerah, khususnya pencatatan hak cipta lagu daerah, pencatatan motif batik khas daerah, serta pendaftaran merek untuk produk unggulan yang dikembangkan oleh pelaku usaha dan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Laila Rahmawati menyampaikan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset strategis yang memiliki nilai ekonomi dan budaya yang tinggi sehingga perlu mendapatkan pelindungan hukum yang memadai. Menurutnya, pencatatan hak cipta terhadap lagu daerah dan motif batik tidak hanya memberikan kepastian hukum atas karya budaya yang dimiliki masyarakat, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menjaga identitas daerah dari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain.
Selain membahas pencatatan hak cipta, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual juga memberikan penjelasan mengenai prosedur, persyaratan, dan manfaat pendaftaran merek. Pendaftaran merek dinilai penting untuk meningkatkan daya saing produk daerah, memberikan identitas yang kuat bagi produk unggulan, serta memberikan pelindungan hukum terhadap penggunaan merek oleh pihak yang tidak berhak.
Tim Disperindag menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Melalui koordinasi ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah dalam mendorong peningkatan kesadaran serta pemanfaatan sistem kekayaan intelektual bagi pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi daerah.
Kegiatan konsultasi dan koordinasi berlangsung dalam suasana interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai aspek teknis pengajuan permohonan kekayaan intelektual. Hasil pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal percepatan pelindungan kekayaan intelektual daerah sehingga berbagai karya budaya dan produk unggulan Kalimantan Tengah dapat memperoleh pengakuan serta pelindungan hukum yang optimal. (Red-dok, Kumas Kalteng, Juli 2026)
Foto Dokumentasi :


