
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) pada Kamis, 7 Mei 2026, yang membahas progres pencatatan lagu daerah pada Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta persiapan pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serentak dan Penyerahan Sertifikat KIK (EBT) dalam kegiatan Campus Calls Out (CCO) yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 12 Mei 2026.
Kegiatan zoom meeting tersebut diikuti oleh Plt. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta tim Bidang Pelayanan KI Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Rapat dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi dan sinkronisasi antara Ditjen KI dengan kantor wilayah dalam mendukung pelindungan dan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, khususnya Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berupa lagu daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah menyampaikan progres inventarisasi lagu daerah yang telah berhasil dihimpun untuk pencatatan pada Pusat Data KIK sebanyak 16 lagu daerah. Inventarisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalteng dalam menjaga, melestarikan, dan memberikan pelindungan hukum terhadap karya budaya daerah agar tetap terjaga keberadaannya dan tidak diklaim oleh pihak lain.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Kalteng juga menyampaikan kesiapan pelaksanaan penandatanganan PKS yang akan dilaksanakan pada kegiatan Campus Calls Out (CCO). Sebanyak enam PKS direncanakan akan ditandatangani, yang terdiri dari lima PKS dengan perguruan tinggi dan satu PKS dengan BAPPERIDA Kabupaten Katingan.
Plt. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa sinergi dengan perguruan tinggi dan pemerintah daerah menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
“Kami terus berkomitmen mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Kalimantan Tengah, khususnya melalui inventarisasi lagu daerah dan penguatan kerja sama dengan perguruan tinggi maupun pemerintah daerah. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan kesadaran serta partisipasi seluruh pihak dalam menjaga warisan budaya daerah,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor menyampaikan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal, khususnya lagu daerah, merupakan langkah penting dalam menjaga identitas dan kearifan lokal masyarakat Kalimantan Tengah di tengah perkembangan zaman.
“Lagu daerah bukan hanya karya seni, tetapi juga merupakan identitas budaya dan warisan leluhur yang memiliki nilai sejarah, sosial, dan moral bagi masyarakat. Oleh karena itu, negara hadir melalui pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal agar warisan budaya tersebut tetap lestari, terlindungi secara hukum, dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Hajrianor.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi kunci dalam memperkuat upaya inventarisasi dan pelindungan budaya daerah. “Melalui kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak, kami optimis upaya pelindungan dan pendokumentasian budaya daerah di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih maksimal. Kami berharap langkah ini juga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih peduli terhadap pelestarian budaya lokal,” tambahnya.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan seluruh rangkaian persiapan pencatatan lagu daerah maupun penandatanganan PKS pada kegiatan Campus Calls Out dapat berjalan dengan optimal serta memberikan dampak positif bagi pengembangan dan pelindungan kekayaan intelektual di Kalimantan Tengah. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2026)
Foto Dokumentasi :


